HUKUM MENGKONSUMSI LARON, HARAMKAH



Laron adalah rayab dewasa yang memliki sayap. Makanan utamanya adalah selulosa pada kayu, sabut kelapa, rumput, karton dan lain sebagainya, dan ada juga yang mengkonsumsi tanah maka dalam bahasa arab disebut juga denga “Arodhoh”. Laron sering ditemukan terbang berkerumunan pada saat sebelum dan sesudah hujan dan sangat menyukai cahaya.

Karena laron ini hidup bergeromolan dengan jumlah begitu banyak, maka ada sebagian orang memanfaatkan serangga kecil ini sebagai bahan makanan. Terkadang laron dijadikan peyek, pepes, tumis laron, botok dan lain sebagainya, bahkan terdapat 50 lebih resep laron.

Sebagai seorang muslim, wajar saja jika kita bertanya tentang hukum laron menurut fiqih islam, karena islam sangat memperhatikan akan kehalalan makanan.

#JUMHUR ULAMA: Hanafiyah, Syafiiah dan Hanabilah meganggap tidak halal mengkonsumsi serangga-seranga tanah, termasuk laron.

Imam As-Sarkhosi al-Hanafi dalam Al-Mabsuth mengatakan haram mengkonsumsi seluruh jenis serangga.

Begitu Juga imam Nawawi dalam Al-Majmu, Syaikhul Islam Zakaria al-Anshori Asy-Syafii dalam Asnal Matholib, Imam Al-Ghozali dalam Al-Wasith dan Ibnu Qudamah al-Hambali dalam As-Syarhul Kabir menyatakan, bahwa seluruh serangga haram dimakan dikarenakan serangga adalah hewan yang buruk dan menjijikkan.

#BACA SELANJUTNYA :
ZAINT MARCO CONTAINER

#HUJJAH PENDAPAT JUMHUR INI ADALAH:

*Bahwa seluruh serangga, termasuk laron adalah hewan yang buruk dan menjijikkan.

Imam Nawawi mengatakan “Adapun Serangga seluruhnya buruk (menjijikan) dan seluruhnya haram dimakan.”

Syaikh Kamaluddin Ad-Dumairi dalam kitab beliau Hayatul Hayawan mengatakan, “Hukum laron haram karena jorok.”

Jika laron ini merupakan hewan yang buruk dan menjijikkan, maka haram hukumnya, berdasarkan Firman Allah QS.Al-A’raf: 157:
“Menghalalkan segalal yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.”

Tidak mengkonsumsi laron merupakan langkah yang lebih selamat dari makanan haram. Adapun makanan yang jelas kehalalanya masih banyak dan mudah kita temui, sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk mengkonsumsi laron. Wallahu a’lam...
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Refrensi:
*Hayatul Hayawan: vol.1, hlm.36
*Asnal Matholib: vol.1, hlm.567
*Al Majmu’: vol.9, hlm.15
*Al-Wasit Fil Mazhab: vol.7, hlm.163
*Asy-Syarhul Kabir: vol.11, hlm.71
*Al-Lubab Fi Syarhil Kitab: hlm.348
*Al-Mabsuth: vol.11, hlm.399
Tongkrongan fiqh

0 Komentar